Obat kanker dari kulit kodok ? tapi apakah kodok haram dimakan dalam islam ?
Obat kanker dari kulit kodok ? tapi apakah kodok haram dimakan dalam islam ?
Ini cerita fina. Cerita celotehan gag penting fina. Cerita khayal fina. Cerita aneh fina {Goresanpenafina}
Dua protein kodok waxy monkey ini dapat menghambat pertumbuhan pembuluh darah dan membunuh tumor kanker. Tim peneliti juga menemukan bahwa kodok fire-bellied memproduksi protein yang dapat menstimulasi pertumbuhan pembuluh darah. Jenis protein yang satu ini malah bisa membantu pasien sembuh dari cedera dalam waktu lebih cepat.
"Hasil penelitian ini berpotensi mengobati penyakit yang membutuhkan pembuluh darah, memperbaiki diri dengan cepat seperti penyembuhan luka, transplantasi organ, luka pasien diabetes, dan kerusakan yang disebabkan penyakit jantung serta stroke," kata Profesor Shaw.
Selama ini, ilmuwan dan perusahaan obat di seluruh dunia sudah menginvestasikan uang sekitar triliunan dolar AS untuk mengembangkan obat yang secara efektif mengontrol dan mengatur pertumbuhan pembuluh darah.
Namun, diungkapkan Prof. Shaw, usaha penemuan obat itu belum menemukan titik cerah. "Tujuan penelitian kami adalah membuka potensi alam, dalam hal ini sekresi yang dikeluarkan kulit kodok bisa mengatasi penderitaan manusia. Kami sangat yakin, potensi alam bisa jadi solusi untuk banyak masalah kita di dunia. Kita hanya perlu mengajukan pertanyaan yang tepat agar menemukannya," ujarnya.
"Sangat memalukan bahwa kita punya banyak potensi tersimpan di alam semesta yang berpotensi menjadi obat hebat untuk mengatasi kanker. Sementara kita tidak melakukan apa-apa untuk mendapatkannya," katanya.
Penelitian itu mendapat pujian dalam penghargaan Medical Futures Innovation Awards di London, awal bulan lalu. Prof. Brian Walker dan Dr. Tianbao Chen, panel juri penghargaan tersebut, mendorong para peneliti yang dipuji tersebut untuk melanjutkan karya mereka menuju tahap selanjutnya.
"Banyak penemuan hebat dikuak lewat ketidaksengajaan dan ide Prof. Shaw sangat inovatif dan menarik untuk memenuhi kebutuhan kita. Penting juga untuk menyadari bahwa inovasi itu masih berada di tahap awal. Masih dibutuhkan banyak usaha keras untuk mewujudkan penelitian ini menuju terapi klinis," kata panel juri.
******
Tapi pertanyaannya. Apakah kodok itu halal dimakan ? banyak kabar mengatakan bahwa kodok itu haram karena hidup di dua alam berbeda. Tapi ada juga yang mengatakan halal. Tak hanya kodok sih yang diperbincangkan dalam hal jenis halal atau tidaknya, seperti kepiting yang hidup di dua alam, trus hiu,pari yang bergigi tajam hingga haram dimakan.
*****
Saya mencoba menelusuri hal ini, seperti yang saya dapat di tulisan dibawah ini.. :
KAIDAH PENTING TENTANG MAKANAN
Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa
asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun
daratan adalah halal. Allah berfirman.
“Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168]
Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali
berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seorang
mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah,
Rabb semesta alam. FirmanNya.
“Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut
oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan
lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [An-Nahl : 116]
[13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an
atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam
haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.
Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan
yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang
mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari
Al-Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan
yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup
di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil
yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A
Hassan dkk]
Adapun jawaban secara terperinci :
Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]
Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus,
Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]
Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafi'i, Laits,
Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]
Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih
karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
Wallahu A’lam
*****
Cukup membingungkan bukan ? ada beberapa pendapat yang saya kutip sebagai berikut ;
“Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168]
maaf gan : jangan diartikan semua yang ada di muka bumi itu halal, arti ayat diatas itu kita harus jeli dan memilah mana yang halal dan mana yang haram, lihatlah penekanan "makanlah yang halal dan baik", dari apa (makanan, minuman dan sebagainya) yang terdapat di bumi.
terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168]
maaf gan : jangan diartikan semua yang ada di muka bumi itu halal, arti ayat diatas itu kita harus jeli dan memilah mana yang halal dan mana yang haram, lihatlah penekanan "makanlah yang halal dan baik", dari apa (makanan, minuman dan sebagainya) yang terdapat di bumi.
Liad dari makanan si hewan, menurut saya hewan yg hidup di dua alam di nyatakan haram jika hewan tersebut memakan hewan lain (karnivora)dimana hewan tersebut di haramkan untuk dimakan oleh kita, contoh buaya hidup di dua alam, hewan tersebut makan apa aja bahkan bisa makan daging manusia & bangkai binatang lain, kedua makanan tersebut adalah jenis yg haram buat kita jd buaya adalah haram hukumnya untuk qt mkn.
Begitupun dengan kodok, makanan kodok adalah serangga & salah satunya adalah nyamuk, makanan kodok berupa nyamuk trsebut menghisap darah & darah itu di haramkan untuk di konsumsi jadi kodok itu haram hukumnya.
Percayalah bahwa Allah Tuhanmu memberikan apa" yg untuk di makan umatnya adalah sesuatu yang baik dari awal mula (apa yg di makan) sampai akhir (setelah di makan)
Begitupun dengan kodok, makanan kodok adalah serangga & salah satunya adalah nyamuk, makanan kodok berupa nyamuk trsebut menghisap darah & darah itu di haramkan untuk di konsumsi jadi kodok itu haram hukumnya.
Percayalah bahwa Allah Tuhanmu memberikan apa" yg untuk di makan umatnya adalah sesuatu yang baik dari awal mula (apa yg di makan) sampai akhir (setelah di makan)
*****
Berikutnya saya mencoba bertanya ke salah satu ustadz , ustadz oun menjawab seperti ini:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Umumnya para ulama mengharamkan kodok untuk dimakan. Bukan karena kodok itu hewan yang mengandung najis, namun karena adanya larangan langsung dari Rasulullah SAW.
Sebenarnya larangan dari Rasulullah SAW bukan secara langsung untuk memakannya, tetapi sampai keharaman membunuhnya saja. Namun larangan membunuh suatu jenis hewan oleh para ulama umumnya dikaitkan juga larangan untuk memakannya. Sehingga hukum akhirnya, kodok selain haram dibunuh, juga haram dimakan.
Dan begitu banyak jenis hewan yang diharamkan untuk memakannya, bukan karena hewan itu najis, melainkan karena ada larangan untuk membunuhnya.
Dalil yang dimaksudkan adalah hadits nabawi berikut ini:
Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i).
Dari segi hukum dan kekuatan derajatnya, seorang ahli hadits mengatakan bahwa derajat hadits ini shahih. Beliau adalah Al-Hakim.
Namun apa yang telah disepakati jumhur ulama atas keharaman memakan kodok ini tidak disetujui oleh Imam Malik. Menurut beliau, hadits ini bukan menjadi dalil atas keharaman memakannya. Dan selama tidak ada nash yang secara langsung mengharamkan kita untuk memakan suatu jenis hewan, maka hukum dasarnya adalah halal.
Sedangkan kodok tidak pernah disebut-sebut keharamannya di dalam nash Quran atau hadits. Firman Allah SWT:
Katakanlah: Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu adalah kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS Al-An’am ayat 145)
Kalau pun pendapat ini kita terima, tentu sebagai wacana tersendiri. Sebab hampir semua ulama memasukkan kodok sebagai hewan yang haram dimakan.
Kalau pun Imam Malik menghalalkannya, maka prosesnya tetap harus dengan penyembelihan yang syar'i. Sebab kodok bukan termasuk jenis ikan yang bangkainya halal dimakan. Bila kodok mati dengan sendirinya tanpa proses penyembelihan, maka kodok itu termasuk kategori bangkai. Dan hukum memakan bangkai adalah haram. sebagaimana ayat di atas.
Namun lepas dari urusan halal haramnya secara nash, apabila ketahuan ada jenis kodok yang ternyata mengandung racun tertentu yang membahayakan manusia, maka hukumnya menjadi haram. Bukan karena 'kekodokannya', melainkan karena sifatnya menjadi dharar bagi manusia.
Dr. H. Mahammad Eidman, M.Sc. dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakaan bahwa dari lebih kurang ada 150 jenis kodok di Indonesia ini, tapi sayangnya baru 10 jenis yang diyakini tidak mengandung racun. Selebihnya masih belum jelas apakah mengandung racun atau tidak.
Keterangan ini bisa kita dapat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 12 Nopember 1984. MUI menyimpukan bahwa hukum memakan kodok itu haram, meski ada ulama yang menghalalkannya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
(Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.)
Trus bagaimana dengan hukum kepitingnya ?
Hukum Kepiting
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, kepiting itu boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya.
Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.
Apakah masih membingungkan ? atau sudah yakin bahwa kodok halal dimakan sehingga kodok untuk kesehatan dan obat kanker bisa dianjurkan ? jika masih bingung ayao kita bersama sama menelusuri hal ini...
(to be continue)......
Komentar
Posting Komentar
Hai, asslamualaikum :)
Gimana bacaanya ? :)
Yuk tinggalkan komentarnya setelah membaca ya dengan baik :)
Dan Jadi orang baik dan sopan iu gratis lho :)